Logo
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Negeri Seribu Kubah

Hadiri Rapat Pajak Air Tanah, Sekda Sampaikan 3 Tuntutan

girl
1004 Kali Dilihat
Hadiri Rapat Pajak Air Tanah, Sekda Sampaikan 3 Tuntutan

PEKANBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Riau mengadakan pertemuan dengan 8 Bupati/Walikota se-Propinsi Riau diantaranya Rokan Hilir, Siak, Kampar, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Dumai. Pertemuan ini membahas tentang Air Tanah dan Air Permukaan yang dimanfaatkan oleh kontraktor dan Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Propinsi Riau di Kantor Gubernur Riau, Senin (16/04/2018).

Turut Hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Propinsi Riau, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara dan 11 perusahaan antara lain PT. PHE Siak, PT. PHE Kampar, EMP Malacca Strait SA, EMP Bentu Limited, PT. CPI, Petroselad Ltd, PT. PHE Rokan CPP, EMP Korinci Baru Limited, PT. SPR Langgak Kingwoods, Pertamina EP, PT. Sumatera Persada Energi. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Riau Indra Agus Lukman.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Surya Arfan mewakili Bupati Rokan Hilir, Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Cicik Mawardi Athar, AP., M.Si menyampaikan pendapat dan paparannya dalam rapat tersebut ada 3 hal tuntutan Rokan Hilir terkait dengan pajak air tanah dan air permukaan, yaitu :
1. Evaluasi/Verifikasi terhadap penghitungan jumlah pemakaian air oleh Kontraktor,
2. Air ikutan tetap dihitung, karena air ikutan ini lebih besar volume pemakaiannya,
3. Meminta segera dibayarkan hutang pajak tahun 2015 sampai Desember 2017, dengan berpedoman NPA aturan yang berlaku tahun bersangkutan.

Dalam pembahasan rapat tentang pajak air tanah dan air permukaan. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Propinsi. Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka terbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah. selanjutnya pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air . (Humas dan Protokol)